Mim bersabdu pada asalnya terdiri dari dua Mim, pertama Sukun dan kedua berbaris.Mim Sukun dimasukkan ke dalam Mim yang berbaris sehingga kedua-duanya membentuk satu huruf yang bersabdu.Hukum Mim yang bersabdu adalah wajib dibaca secara Izhar Ghunnah (menzahirkan dengungnya) sepanjang dua harakat.Mim yang bersabdu dinamakan huruf dengung yang disabdukan.
| |||||||||||||
No comments:
Post a Comment